PERENCANAAN STRATEGIS
2.1. Visi dan Misi Dinas Sosial Kota Bandung
Sebagaimana diketahui bahwa
Visi Kota Bandung yaitu “Meningkatkan Peran Serta Kota Bandung sebagai Kota
Jasa menuju Terwujudnya Kota yang Bermartabat (Bersih, Makmur, Taat, dan
Bersahabat)”, maka untuk mewujudkan cita-cita tersebut salahsatunya diperlukan
suasana yang kondusif dan kehidupan sosial kemasyarakatan yang berkeadilan sosial
serta ditandai dengan adanya kesejahteraan sosial masyarakat yang semakin
meningkat dan pada gilirannya dapat menunjang peningkatan partisipasi
masyarakat dalam kegiatan dan program pembangunan daerah.
2.1.1. Visi
Berdasarkan hal tersebut, maka Visi Dinas Sosial Kota Bandung
adalah “Kesejahteraan Sosial dari, oleh, dan untuk Masyarakat menuju Bandung
yang Bermartabat (Bersih, Makmur , Taat dan Bersahabat)”.
2.1.2 Misi
Berdasarkan Visi Dinas Sosial Kota Bandung tersebut di
atas, maka Dinas Sosial Kota Bandung memiliki misi sebagai berikut :
a.
Mewujudkan
kesejahteraan sosial melalui peningkatan partisipasi sosial dan masyarakat,
dimana terdapat peran aktif dari masyarakat dalam penanganan masalah
kesejahteraan sosial secara komprehensif
b.
Mewujudkan
kesejahteraan sosial melalui peningkatan rehabilitasi sosial guna memulihkan
ketidakberdayaan masayarakat dalam melaksanakan fungsi sosialnya
c.
Mewujudkan
kesejahteraan sosial melalui peningkatan pelayanan sosial, yang mengandung
pengertian optimalisasi pelayanan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial (PMKS)
d.
Mewujudkan
kesejahteraan sosial melalui peningkatan terhadap pembinaan rawan sosial
keluarga dan anak.
Penjelasan arti dan makna Misi Dinas Sosial
sebagaimana dimaksud di atas, yakni :
a.
Meningkatkan
peran serta/partisipasi masyarakat dalam penanganan masalah kesejahteraan
sosial melalui Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang berada di
lingkungan masyarakat
b.
Peningkatan
rehabilitasi sosial mengandung makna pemulihan fungsi sosial para Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial (Gelandangan, pengemis, Wanita Tuna Susila, Korban
Narkotika, HIV-Aids, Penyandang Cacat, dan Eks-Narapidana) melalui pola
penanganan dalam panti dan luar panti, sehingga memiliki kembali fungsi
sosialnya dan dapat bermasyarakat secara wajar.
c.
Peningkatan
pelayanan sosial, mengandung pengertian optimalisasi pelayanan terhadap
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial melalui penanganan dalam panti maupun
luar panti, bantuan bagi korban bencana, dan bantuan bagi orang telantar dalam
perjalanan.
d.
Pembinaan
terhadap rawan sosial keluarga dan anak, mengandung pengertian pemberian
pelatihan keterampilan dan bantuan usaha bagi keluarga dan anak sehingga dapat
melaksanakan fungsi sosial secara wajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar