Kamis, 09 Februari 2012

Visi dan Misi


PERENCANAAN STRATEGIS

2.1. Visi dan Misi Dinas Sosial Kota Bandung
Sebagaimana diketahui bahwa Visi Kota Bandung yaitu “Meningkatkan Peran Serta Kota Bandung sebagai Kota Jasa menuju Terwujudnya Kota yang Bermartabat (Bersih, Makmur, Taat, dan Bersahabat)”, maka untuk mewujudkan cita-cita tersebut salahsatunya diperlukan suasana yang kondusif dan kehidupan sosial kemasyarakatan yang berkeadilan sosial serta ditandai dengan adanya kesejahteraan sosial masyarakat yang semakin meningkat dan pada gilirannya dapat menunjang peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan dan program pembangunan daerah.

2.1.1.   Visi
Berdasarkan hal tersebut, maka Visi Dinas Sosial Kota Bandung adalah “Kesejahteraan Sosial dari, oleh, dan untuk Masyarakat menuju Bandung yang Bermartabat (Bersih, Makmur , Taat dan Bersahabat)”.

2.1.2 Misi
Berdasarkan Visi Dinas Sosial Kota Bandung tersebut di atas, maka Dinas Sosial Kota Bandung memiliki misi sebagai berikut :
a.          Mewujudkan kesejahteraan sosial melalui peningkatan partisipasi sosial dan masyarakat, dimana terdapat peran aktif dari masyarakat dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial secara komprehensif
b.         Mewujudkan kesejahteraan sosial melalui peningkatan rehabilitasi sosial guna memulihkan ketidakberdayaan masayarakat dalam melaksanakan fungsi sosialnya
c.          Mewujudkan kesejahteraan sosial melalui peningkatan pelayanan sosial, yang mengandung pengertian optimalisasi pelayanan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
d.         Mewujudkan kesejahteraan sosial melalui peningkatan terhadap pembinaan rawan sosial keluarga dan anak.
Penjelasan arti dan makna Misi Dinas Sosial sebagaimana dimaksud di atas, yakni :
a.          Meningkatkan peran serta/partisipasi masyarakat dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial melalui Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang berada di lingkungan masyarakat
b.         Peningkatan rehabilitasi sosial mengandung makna pemulihan fungsi sosial para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Gelandangan, pengemis, Wanita Tuna Susila, Korban Narkotika, HIV-Aids, Penyandang Cacat, dan Eks-Narapidana) melalui pola penanganan dalam panti dan luar panti, sehingga memiliki kembali fungsi sosialnya dan dapat bermasyarakat secara wajar.
c.          Peningkatan pelayanan sosial, mengandung pengertian optimalisasi pelayanan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial melalui penanganan dalam panti maupun luar panti, bantuan bagi korban bencana, dan bantuan bagi orang telantar dalam perjalanan.
d.         Pembinaan terhadap rawan sosial keluarga dan anak, mengandung pengertian pemberian pelatihan keterampilan dan bantuan usaha bagi keluarga dan anak sehingga dapat melaksanakan fungsi sosial secara wajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar